1. BAGAN PERBEDAAN DAN PERSAMAAN ANTARA PT, CV DAN KOPERASI
PT | CV | KOPERASI |
1.Pada PT tidak ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan. 2.Direksi pada PT tidak boleh diangkat untuk waktu selama – lamanya. 3. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33) 4. Unsur pertanggungjawaban sekutu yang bersifat pengurus (direksi dan komisaris) yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengwasan serta bertanggungjawab terbatas pada tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan Keputusan RUPS 5. Rapat umum pemegang saham | 1. Pada CV ada sekutu kerja, yang bertanggung jawab penuh secara pribadi untuk keseluruhan. 2. sekutu kerja CV dengan saham dapat diangkat selamanya. 3.modal dari anggota firma dan biasanya anggota firmaselalu mempertaruhkan seluruh harta kekayaan pribadinya 5. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer. | 1.badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan. 2. Sekutu kerja bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan keputusan Rapat anggota 3. Modal Pada koperasi masalah modal dipupuk atau dikumpulkan dari simpanan –simpanan, pinjaman, penyisihan, termasuk dana cadangan, dan hibah serta sumber lain yang sah 4. Unsur pertanggungjawaban sekutu bersifat kekeluargaan tetapi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. 5. Menyelenggarakan rapat anggota |
PERSAMAAN ANTARA PT,CV DAN KOPERASI ANTARA LAIN:
§ Ada pemodal untuk membentuk badan usaha
§ Mencari laba
§ Ada izin usaha
§ Tanggung jawab terbatas
§ Penerimaan laba berbanding lurus dengan modal yang disetorkan(semakin banyak modal maka semakin banyak laba yang diperoleh dan sebaliknya).
B. PERBEDAAN ANTARA PERKUMPULAN DAN YAYASAN :
• Perkumpulan :
[ Bersifat dan bertujuan komersial
[ Mementingkan keuntungan (profit oriented)
[ Mempunyai anggota.
• Yayasan :
[ Bersifat dan bertujuan sosial, keagamaan dan kemanusiaan
[ Tidak semata-mata mengutamakan keuntungan atau mengejar/ mencari keuntungan dan/atau penghasilan yang sebesar-besarnya
[ Tidak mempunyai anggota.
PERSAMAAN ANTARA PERKUMPULAN DAN YAYASAN :
a. Mempunyai hak dan kewajiban yang sama
b. Dapat digugat maupun menggugat di Pengadilan
c. Keduanya berbentuk Badan Hukum dan memiliki kekuatan hukum yang sama
C. Hukum yang mengatur:
PT : Undang-Undang No 40 tahun 2007 yang sebelumnya yaitu UU No.1 tahun 1995.
CV : Pasal 19 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Koperasi : UU no. 79 tahun 1958
: UU no. 12 tahun 1967
: UU Nomor 25 tahun 1992
Yayasan : UU RI No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Perkumpulan : stb1870-64, 28 Maret 1870